Prosedur Perceraian

calendar-icon 2024/05/17

Bagi yang tinggal di Jepang dengan visa pasangan (配偶者) dari warga negara Jepang atau penduduk permanen dan telah bercerai maka harus melakukan pelaporan ke kantor imigrasi terdekat dalam 14 hari. Bagi yang tidak melaporkan perceraian, akan dikenakan denda dan visa akan dicabut.

Berikut pilihan bagi yang telah melakukan perceraian :

  • Mengajukan permohonan visa penduduk jangka panjang (定住者)

Visa penduduk jangka panjang dapat diajukan apabila pernikahan berlangsung selama 3 tahun atau lebih dan selama pernikahan tetap tinggal bersama dengan keadaan bekecukupan secara ekonomi. Jika alasan perceraian dianggap serius seperti misalnya mendapatkan hak asuh anak yang masih dibawah umur atau kekerasan dalam rumah tangga, permohonan visa penduduk jangka panjang dapat diajukan walau pernikahan belum genap 3 tahun.

  • Mengajukan permohonan visa kerja

Apabila pernikahan belum genap 3 tahun dan tetap ingin tinggal di Jepang, pilihan lainnya adalah visa kerja. Ada beberapa jenis visa kerja dengan persyaratannya masing-masing. 

  • Kembali ke Indonesia

Jika anda belum berkualifikasi untuk mendapatkan kedua jenis visa diatas maka satu-satunya jalan adalah kembali ke Indonesia. Apabila anda masih ingin tinggal di Jepang, kami menyarankan untuk menghubungi immigration lawyer untuk mencari solusi alternatif.

Semoga bermanfaat.

関連記事