Resiko Bolos Bagi Pemilik Visa Pelajar

calendar-icon 2024/04/08

Menjadi pelajar di Jepang mungkin merupakan impian dari beberapa orang Indonesia, tapi tidak sedikit pelajar dari Indonesia di Jepang (khususnya pelajar nihonggo gakkou) yang memanfaatkan visa pelajar bukan untuk mendapatkan ilmu dari lembaga pendidikan melainkan untuk bekerja. 

Secara hukum, Jepang tidak memperbolehkan pelajar untuk bekerja paruh waktu lebih dari 28 jam/minggu namun ada saja celah yang ditemukan oleh beberapa orang Indonesia yang tidak bertanggungjawab untuk bekerja lebih dari jangka waktu yang telah ditentukan. Dengan jam kerja yang panjang, waktu untuk belajar berkurang, bolos pun menjadi kebiasaan.

Hal berikut tercantum dalam panduan operasional lembaga pendidikan bahasa Jepang :

  1. Memantau tingkat kehadiran pelajar secara akurat.
  2. Pelajar yang dalam 1 bulan kehadirannya kurang dari 80% (kecuali dengan alasan yang tidak dapat dihindari seperti masalah kesehatan) diwajibkan mengikuti pembinaan dan mencatat setiap perkembangan dalam proses pembinaan tersebut.

(Standar sertifikasi, pasal 30 mengenai sistem manajemen kehadiran pelajar)

Dengan kata lain, jika tingkat kehadiran kurang dari 80% maka perlu dilampirkan surat keterangan mengenai tingkat kehadiran yang rendah saat permohonan perpanjangan visa diajukan. Hal diatas dapat menjadi nilai minus dimata imigrasi dan dapat menjadi alasan permohonan visa selanjutnya ditolak (misalnya visa kerja).

Jangan buang kesempatan berkarir di Jepang setelah lulus dari sekolah bahasa Jepang hanya karena sering bolos ya, semangat !

関連記事